Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Mendes PDTT: Semua Sudah Saya Sampaikan

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan juga Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sudah pernah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi di persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Sudah, seperti yang digunakan saya ungkapkan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di tempat Jawa Timur,” kata Halim seusai pemeriksaan di dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, telah terjadi menyampaikan apa yang digunakan diketahui terkait pertanyaan yang dimaksud disampaikan penyidik perihal perkara tersebut. “Semua sudah ada saya jelaskan, clear, sudah ada terserah pihak penyidik, jadi semua sudah ada saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada ada satu pun yang tersebut terlewat,” ujarnya.
Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau beliau yang mana pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. “Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan dapat waktu Ketua DPRD, dapat setelahnya, macam-macam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan persoalan hukum dugaan tindakan pidana korupsi pada Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan dilaksanakan setelahnya terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak kemudian kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa di Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah terjadi menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terperiksa sebagai penerima juga 17 lainnya sebagai terperiksa Pemberi,” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat 12 Juli 2024.
Namun, Tessa tak menyebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 terdakwa yang diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pelaksana negara. Sementara individu terperiksa lainnya merupakan staf dari pelopor negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 terdakwa yang diduga pemberi, kata Tessa, 15 di dalam antaranya adalah pihak swasta serta 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama terperiksa lalu perbuatan melawan hukum yang dijalankan para tersangka, akan disampaikan terhadap teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dilakukan dinyatakan cukup,” ujar Tessa.






