Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang digunakan Wajid Didahulukan pada Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang tersebut identik pada penyelenggaraan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang berlaku.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang digunakan harus didahulukan pada jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut pendatang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan setelah itu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang mana menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mana mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas harus dikawal oleh anggota Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku Kepolisian Negara Republik Nusantara melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat tak lama kemudian lintas dan juga rambu setelah itu lintas tiada berlaku bagi kendaraan yang tersebut mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya





