Bisnis

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara juga berkas yang digunakan dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah berjualan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga penting melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko di kemudian hari.

Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin memiliki kendaraan baru lagi.

Bagi penduduk yang mana ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline juga online. Berikut penjelasan tata metode lalu berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari bermacam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni datang ke segera kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.

1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang digunakan asli lalu fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang tersebut asli.
  • Surat jual beli atau bukti operasi perdagangan kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai apabila dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang digunakan disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang telah lama disiapkan untuk petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas serta data sudah pernah lengkap, tahapan pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah pernah diblokir serta kendaraan tiada lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tiada mempunyai waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.

  1. Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi jikalau belum miliki akun. Anda bisa jadi mengisi data diri yang digunakan dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan kemudian berkas yang digunakan dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal jualan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas lalu mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan lalu masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, satu di antaranya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline kemudian online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling mudah-mudahan serta sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang dimaksud benar sesuai ketentuan, langkah-langkah pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, juga efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling pada Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah posisi Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Related Articles

Back to top button