INACA Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal: Harga Avtur hingga Retribusi Bandara
Jakarta – Ketua Sektor Penerbangan Berjadwal Asosiasi Maskapai Penerbangan Tanah Air (INACA) Bayu Sutanto merespons tingginya harga jual tiket yang diungkapkan Menteri Koordinator Area Kemaritiman dan juga Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Akhir-akhir ini, kata Luhut, masyarakat mengeluhkan tingginya harga jual tiket.
Mahalnya tiket pesawat juga diucapkan Menteri Wisata lalu Sektor Bisnis Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. Mahalnya tiket pesawat domestik itu berdampak pada pariwisata di negeri. Sandiaga Uno mengungkapkan pemerintah sudah pernah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan nilai tukar tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan tarif tiket pesawat yang tersebut lebih besar efisien di dalam Indonesia.
Sekretaris Jenderal INACA itu mengatakan, belum tahu Menteri Luhut menggunakan data apa dan juga dari mana sehingga menyimpulkan demikian. “Datanya tak di-share, diperlihatkan semata-mata komentarnya saja,” ujar dia, pada waktu dihubungi melalui aplikasi mobile perpesanan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Bayu, pada kamus menjelaskan “mahal” dengan arti “lebih tinggi” daripada nilai tukar atau nilai sebelumnya. Atau tambahan tinggi dari biaya yang sepatutnya. Dalam perkara nilai tukar tiket pesawat kelas sektor ekonomi pada negeri patokannya tarif batas berhadapan dengan (TBA). “Jadinya bisa saja dianggap mahal bila biaya jual dalam melawan TBA serta sebaliknya,” ucap dia.
Berikutnya, ia menjelaskan, tarif tarif batas menghadapi yang masih berlaku ketika ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dengan patokan harga jual avtur rata-rata Mata Uang Rupiah 10 ribuan lalu nilai kurs Dolar Amerika per Simbol Rupiah 14.200-an. Saat ini, kata dia, biaya avtur pada menghadapi 14 ribuan lalu kurs Dolar Amerika dalam menghadapi 16 ribuan. “Dengan tarif tiket tidak ada melebihi TBA (2019) apakah masih dibilang mahal?” ujarnya.
Dia memaparkan biaya tiket akhir yang mana dibayar penumpang. Dalam komponen detailnya, seperti nilai tiket berdasarkan biaya total operasi setiap rute, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara/passenger service charge (PSC) atau retribusi bandara yang dimaksud nilainya mencapai hingga 25-30 persen dari nilai tukar tiket.
Selanjutnya Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 11 persen akan naik 12 persen ke 2025, iuran wajib Jasa Raharja, fuel surcharge yang tersebut diberlakukan sejak Agustus 2022 oleh sebab itu kenaikan tarif avtur sangat melampaui asumsi penghitungan TBA pada 2019. “Hingga sekarang Kemenhub belum menyetujui merevisi TBA tersebut,” tutur dia.
Sehingga menurut Bayu, nilai akhir yang mana dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak untuk pemerintah dan juga terhadap pengelola bandar udara. Bukan hanya saja nilai tukar tiket semata sesuai biaya operasi plus laba. Dia menyebutkan beberapa komponen biaya operasi mahal atau lebih tinggi dari harga jual seharusnya.
Misalnya, desain bangunan terminal bandara yang digunakan berorientasi mewah kemudian megah tanpa perhitungkan biaya operasi dan juga perawatan yang pada akhirnya dibebankan untuk penumpang di PJP2U atau PSC. Inefisiensi pengelolaan bandara, biaya-biaya titipan di biaya avtur seperti throughput fee oleh pengelola bandara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 0,25 persen oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan juga Gas Bumi dan juga PPN 11 persen terhadap avtur untuk penerbangan domestik.
Selanjutnya biaya ekstra yang dipungut oleh Tentara Nasional Nusantara serta otoritas bandara di bandara-bandara enclave sipil, seperti bandara sipil menumpang pada Pangkalan Angkatan Lingkungan TNI, pajak, bea masuk, serta tahapan impor komponen lalu suku cadang pesawat.
“Baru dua bulan yang dimaksud sesudah itu ada ide dari Kemenko Marves mau bebankan fana pariwisata ke biaya tiket. Mungkin dengan asumsi biaya tiket dianggap masih murah,” ucap Bayu. Sementara baru belaka Menteri Wisata dan juga Kondisi Keuangan Kreatif, kata dia, menyampaikan yang tersebut mahal itu tiket kelas bisnis. Bukan kelas ekonomi.
Dia menjelaskan, bulan sesudah itu direncanakan akan membebankan biaya kereta api bandara ke tarif PSC, yang mana otomatis akan disusupkan masuk ke tarif tiket. “Tapi dengan segera ditolak oleh pelaku bidang penerbangan, wisata, hotel, serta lainnya,” ucap dia. “Sekarang kok bilang nilai tiket mahal, ya? Apa bermetamorfosis menjadi pejabat umum itu statemennya tiada selalu konsisten?”
Bayu merekomendasikan beberapa opsi untuk menurunkan nilai tukar tiket melalui penurunan dan juga efisiensi biaya operasi. Misalnya hapus bea masuk, pajak penghasilan (PPh) impor, PPN juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) suku cadang lalu komponen pesawat. Hapus PPN terhadap tiket domestik, tiket luar negeri tak dikenakan PPN.
Selanjutnya, hapus PPN terhadap avtur untuk penerbangan domestik, efisiensi pengelolaan bandara agar tarif PSC lalu sewa prasarana bandara mampu turun. “Semuanya di kendali pemerintah, tinggal butuh kemauan political will,” ucap Bayu.
ILONA ESTHERINA
Artikel ini disadur dari INACA Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal: Harga Avtur hingga Retribusi Bandara





