Indonesi paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

DKI Jakarta – Indonesia sudah menyampaikan kemajuan juga tantangan yang digunakan dihadapi di memenuhi hak anak untuk Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI di Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang diselenggarakan di dalam Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) di dalam Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Tanah Air pada dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna meyakinkan pemeliharaan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan pada Jenewa itu merupakan bagian dari proses peninjauan rutin yang dikerjakan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang sudah pernah meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang disebutkan adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima dan juga keenam dari Indonesia, yang prosesnya telah dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih lanjut pada beragam perkembangan terkini terkait isu anak ke Indonesia.
Beberapa topik utama yang mana dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak di Asta Cita, kegiatan Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap sekolah kemudian layanan kesehatan, dan juga hak-hak anak dari masyarakat adat.
Dibahas pula kemajuan serta tantangan pada hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, dan juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan meningkatkan kekuatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang tersebut lebih lanjut baik juga aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen dan juga upaya Indonesia pada 10 tahun terakhir, khususnya legislasi kemudian pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan dan juga upaya perbaikan untuk memajukan hak anak di dalam Indonesia.
Komite yang beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak Anak.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 juga melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, kemudian 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB





