Bisnis

Ihwal PP 28/2024 Kemendag dan juga Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya pada proses penyusunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan atau PP Kesehatan, teristimewa terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan beberapa orang pasal di beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.

Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang digunakan mengalami berbagai penolakan ialah Pasal 434 yang digunakan pada antaranya melarangpenjualan barang tembakau pada radius 200 meter darisatuan institusi belajar juga tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan pemasukan para penjual kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan dan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik dan juga Kementerian lain pada proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.

Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari masyarakat maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan dan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, berbagai aturan di PP 28/2024 yang mana nyatanyamenyangkut kepentingan di tempat luar ranah kesehatan, sepertipersoalan lapangan usaha dan juga perdagangan.

Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tiada berdiri di area atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian miliki tugaspokok juga fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kondisi tubuh oleh sebab itu berada diluar kewenangannya.

“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter serta lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di dalam luarkesehatan, seperti persoalan lapangan usaha maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen serta Pelanggan

Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk-produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Pertambangan (Kemenperin). “Hal ini sebab perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh akibat itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk mengambil bagian menangani hal ini,” paparnya.

Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang tersebut ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tak adanya paraf dari Kemendag lalu Kemenperin di pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi belaka menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh lantaran itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button