IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – otoritas memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di dalam di PP Bidang Kesehatan terbaru yang dimaksud disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di area di kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat kemudian diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah sudah pernah melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi miliki risiko lalu perlu diadakan dengan prosedur yang mana tepat.
Ketua Lingkup Legislasi dan juga Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari di media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).
Salah satunya yang dimaksud mampu menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil di area kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang dimaksud pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih bisa saja berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang berisiko ini juga bukan menangguhkan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang tersebut pernah aborsi) mampu hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim tambahan tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang mana mampu memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk penduduk memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski sudah ada dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap saja mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang tersebut aman lalu sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan diadakan oleh dokter spesialis,” paparnya.





