Terjadi Kerusakan Kepercayaan Publik ke MA, Hal yang digunakan Beratkan Tuntutan Gazalba Saleh

JAKARTA – Merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang tersebut memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu membacakan surat tuntutan Gazalba.
Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan penduduk terhadap MA RI,” kata Jaksa pada waktu membacakan hal-hal yang dimaksud memberatkan tuntutan Gazalba dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidak ada menggalang acara pemerintah pada pemberantasan tindakan pidana korupsi dan juga berbelit-belit di memberikan keterangan. Selain itu, Gazalba juga pihak yang dimaksud menghendaki keuntungan dari aksi pidana.
Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang tersebut meringankan bagi Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah lalu meyakinkan menerima gratifikasi serta TPPU. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sebagian 18.000 dolar Singapura juga Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh hukum tetap saja dengan subsider dua tahun.






