Harmonisasi Selesai, PKPU Pemilihan Kepala Daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi serta Berita Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dijalankan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian lalu akan segera kami upload dalam JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang digunakan nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah di area pada waktu pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang mana telah harus kita persiapkan, semuanya telah siap, PKPU-nya telah selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, beliau berharap nantinya KPU di area tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan segera calon kepala area dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) lalu lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan juga turunkan ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 serta 15 pada PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, di pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten oleh sebab itu tak mengakomodir putusan MK.
Namun pada saat ini seluruh aturan pemilihan gubernur 2024 di PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala tempat disesuaikan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, persyaratan usai calon kepala tempat dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa saja menjadi kontestan Pilgub 2024.




