OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan lalu pengawasan aset kripto yang dimaksud semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan juga Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan dijalankan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan juga Perkuatan Industri Keuangan) terbit, yakni dalam Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan pada acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di tempat Dunia Pers Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan kemudian pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang digunakan diamanatkan Undang-undang (P2SK) Penguraian serta Menguatkan Industri Keuangan.
OJK telah dilakukan secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti kemudian Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi dan juga menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang mana akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital lalu kripto, yang dimaksud pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang telah berlaku di dalam Bappebti ketika ini serta tentu kita melakukan penguatan di dalam dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto dalam Industri Media Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, dan juga aspek-aspek tata kelola kemudian pemeliharaan konsumen.






