Gus Men di dalam Eropa, MRA Sertifikasi Halal kemudian Ikuti Pertemuan Internasional Damai

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada waktu ini sedang berada di area Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah pasca menyelenggarakan pertemuan dengan Menteri Haji dan juga Umrah Arab Saudi.
”Menag pada waktu ini di dalam Eropa dengan beberapa orang agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di tempat Italia. Ini adalah merupakan amanat undang-undang di rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani pada Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Pemastian Barang Halal (JPH), mengatur bahwa item yang digunakan masuk, beredar dan juga diperdagangkan di tempat wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan eksekutif Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Pemastian Sistem Halal, kewajiban bersertifikat halal diadakan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 dan juga akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok komoditas yang digunakan harus telah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) item makanan juga minuman; b) material baku, substansi tambahan pangan, lalu materi penolong untuk item makanan dan juga minuman; dan juga c) produk-produk hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang dimaksud dihadiri sebagian Menteri Kabinet Indonesia Maju memang sebenarnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi item makanan dan juga minuman usaha mikro lalu kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini adalah merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama di dalam Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia serta World Halal Authority juga melakukan pertemuan mengkaji hambatan produk-produk halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, lalu 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk hadir di konferensi Internasional untuk Kedamaian ke-38 yang mana diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian dan juga kesejahteraan sama-sama di dalam dunia,” terang Kang Dhani.





