Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang digunakan Terima Suap Miliaran?
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR memohonkan Redaksi Tempo memberikan klarifikasi mengenai berita dugaan suap anggota DPR pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang digunakan dimuat majalah tersebut. Adapun Tempo tak mengunjungi panggilan yang dimaksud dikarenakan masih mengawaitu pendapat Dewan Pers.
Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mempertanyakan laporan Tempo tentang jual beli kuota haji kemudian suap bernilai miliaran rupiah yang dimaksud diduga melibatkan anggota DPR. Dia mengumumkan MKD DPR penting memperjelas temuan pada berita tersebut.
“Apakah betul ada anggota DPR RI yang tersebut betul-betul telah dilakukan menerima suap miliaran rupiah?” kata Adang ke Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.
Adang menyatakan bahwa dirinya merasa bertanggungjawab berhadapan dengan persoalan hukum yang tersebut mencoreng nama baik anggota badan itu. “Saya sebagai Ketua MKD lalu pimpinan MKD kemudian anggota bertanggungjawab berhadapan dengan berita ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa MKD DPR kekal menghormati Undang-undang Pers juga Kode Etik Jurnalistik di pemanggilan Redaksi Tempo. Undangan itu, kata dia, ditujukan untuk memperjelas siapa sekadar anggota R yang dimaksud terlibat.
Berkenaan dengan itu, Anggota MKD DPR Habiburokhman menyatakan Tempo telah lama mengkonfirmasi bukan hadir. Dia berencana untuk kembali kembali mengundang Tempo untuk hadir pada kesempatan lain.
Habiburokhman bahkan menawarkan Tempo memberikan klarifikasi dengan mekanisme yang mana sifatnya tertutup.
“Bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di dalam persidangan tertutup, kami siap mengikutinya,” ujar Habiburokhman di kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan undangan terhadap Tempo didasarkan pada ketentuan Pasal 128 Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, juga DPD (UU MD3) yang dimaksud mengatur bahwa MKD dapat menghimpun alat bukti, baik sebelum maupun pada ketika sidang.
Menurut Habiburokhman, pengumpulan alat bukti dapat dilaksanakan pada mencari fakta untuk memperoleh kebenaran. Oleh sebab itu, kata dia, MKD dapat meminta-minta bantuan terhadap saksi ahli juga pakar untuk menyadari materi pelanggaran yang tersebut diadukan di rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.
“Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo tak berkenan ke di lokasi ini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, ia menyampaikan redaksinya memutuskan tiada akan hadir di pemanggilan MKD DPR.
“Terima kasih sudah memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan di menciptakan kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang berubah jadi perhatian publik,” kata Bagja di penjelasan tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.
Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak serta Pertanggungajawaban Hukum pada Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo berada dalam mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu.
“Kami sedang memohonkan pendapat Dewan Pers berhadapan dengan undangan klarifikasi tersebut,” ujarnya.
Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai persoalan hukum haji itu sudah ada berdasarkan kaidah jurnalistik.
“Kami telah lama menerapkan prinsip lalu kaidah jurnalistik yang digunakan sanggup dibaca dengan jelas pada liputan maupun penjelasan pada pelbagai media liputan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan surat undangan yang dimaksud diterima Tempo pada Hari Senin pagi, MKD DPR memanggil Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra. Awalnya, program klarifikasi itu diagendakan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hari ini. Namun, tiada ada satu pun perwakilan redaksi yang dimaksud menghadiri.
Dalam surat itu, MKD DPR memohon Tempo memberikan klarifikasi ihwal laporan pada Majalah Tempo Edisi 15-21 Juli 2024 dengan judul “Fulus Haji Plus-Plus”.
Laporan itu mendiskusikan masalah Kementerian Agama yang mana menetapkan kuota haji khusus secara sepihak yang dimaksud melanggar undang-Undang. Dalam pemberitaan di edisi itu, Tempo mengungkap dugaan jual-beli kuota haji kemudian suap miliaran rupiah terhadap Anggota DPR.
Artikel ini disadur dari Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang Terima Suap Miliaran?




