Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menindak tegas pelaku judi online. Bagi mereka yang tersebut masih nekat melakukan proses judi online, maka akan masuk di daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang tersebut memiliki hasil penjualan hingga banyak triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah terjadi memberikan kerugian bagi penduduk maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan lalu Pelindungan Pelanggan OJK Rizal Ramadhani mengatakan, penduduk yang terbukti terlibat judi online tak akan dapat menikmati seluruh layanan di tempat sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang dimaksud terlibat ke pada satu sistem informasi yang mana kami akan susun serta kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan dapat mengakses,” kata Rizal di area Kantor Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo), OJK dan juga satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah lama memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dijalankan setelahnya terbukti melakukan kegiatan judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik account bank yang tersebut diblokir, dipastikan Rizal masuk di daftar hitam. Sehingga, merek tiada akan bisa jadi lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, kemudian berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke pada orang yang digunakan enggak bisa jadi menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa saja menyingkap tabungan, enggak bisa jadi ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berazam untuk mengambil bagian dan juga secara terlibat menjaga dari serta melakukan pemberantasan judi online, bukan hanya saja semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di dalam sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga mengungkapkan bahwa OJK telah dilakukan melaksanakan apa yang tersebut disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, juga enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah dilakukan berikrar memberantas judi online.
“OJK berpartisipasi melakukan edukasi kemudian literasi di dalam sektor jasa keuangan, baik untuk warga maupun terhadap seluruh konsumen di area sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.





