Nasional

Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan usaha Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk-produk merupakan praktik yang dimaksud biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menimbulkan penetapan tarif seperti itu.

“Semuanya hasil kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang dimaksud biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tiada absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.

Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidak ada boleh menetapkan tarif jual kembali. Tapi, secara dunia usaha industri penetapan RTM itu tidak absolutely tindakan antipersaingan usaha.

“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara perekonomian bisa jadi membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada pada rule of reason serta itu bisa jadi dibuktikan, RPM itu sah-sah semata untuk dilakukan,” katanya.

Dia mempertanyakan bila nilai tukar uang ditetapkan tak ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.

Terlebih hubungan antara produsen lalu para resellernya itu vertikal yang terafiliasi antara produsen serupa yang mana mendistribusikan hasil ataupun resellernya dan juga tidak horizontal atau sesama pesaing.

“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller dan juga distributornya mengirimkan seenaknya semata ya ia bisa jadi dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan ia mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.

Karenanya tiada heran penetapan tarif itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.

Artinya, dari menghadapi ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang mempengaruhi adanya perbedaan harga.

Berkaca dari Amerika, penetapan nilai jual kembali itu awalnya memang sebenarnya sangat sensitif kemudian dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini juga pada keputusannya berubah total.

Related Articles

Back to top button