Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya

JAKARTA – Ekspor pasir kemudian hasil sedimen laut yang digunakan dibuka setelahnya ditutup selama 20 tahun, yang mana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah tarif pasir laut , hingga sebagian perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat nilai tukar pasir laut untuk pada negeri di dalam banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Presiden Joko Widodo pun sudah pernah mengizinkan pelanggan pasir laut, tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di tempat Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di area laut yang dimaksud diadakan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya mendukung dan juga daya tampung sistem ekologi pesisir kemudian laut juga kondisi tubuh laut; juga 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di area Laut untuk kepentingan penyelenggaraan kemudian rehabilitasi lingkungan pesisir dan juga laut.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di dalam laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, serta pengawasan. Hal yang harus menjadi catatan adalah, Peraturan eksekutif (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada ketika Peraturan pemerintahan ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian kemudian Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut serta dinyatakan tak berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah terjadi menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut. Aturan yang dimaksud merevisi untuk kedua kalinya menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 lalu Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan juga Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut kemudian hasil sedimentasi laut yang sekarang mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang digunakan dilarang yakni Pasir alam yang dimaksud berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di area laut yang dimaksud memiliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang digunakan berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang miliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang mana dilarang untuk dikirimkan ke pasar internasional seperti pada atas, pasir alam yang digunakan diatur di bilangan IV Lingkup Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. “Selain pasir alam yang dimaksud termasuk pada hitungan IV Area Pertambangan pada lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi dalam laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.




