Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang dimaksud Lebih Patut
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mengkritisi pengangkatan eks Pemuka Bank Tanah Air atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, berubah jadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Pasalnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra itu pernah menjadi terpidana korupsi.
“Saya yakin kader Gerindra atau relasi Prabowo (Subianto) berbagai yang tersebut lebih tinggi patut,” kata Herry ketika dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Burhanudin ditetapkan sebagai dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di perkara dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan lalu denda Mata Uang Rupiah 250 jt oleh majelis hakim pengadilan aktivitas pidana korupsi atau Tipikor DKI Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ juga Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, komisaris harus tidak ada pernah dihukum sebab melakukan langkah pidana yang tersebut merugikan keuangan negara pada waktu lima tahun sebelum pengangkatan. “Burhanuddin (dihukum) tiga tahun, tapi ini mengenai etika atau kepantasan,” kata Herry.
Herry mengaku ragu pengangkatan penduduk dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu bisa saja memberikan sumbangsih kinerja ke BUMN. Menurut dia, ada kemungkinan konflik kepentingan atau conflict of interest sangat besar di pengangkatan komisaris baru sekarang ini yang kebanyakan pengurus partai. Justru yang ada, kata dia, pengangkatan ini berisiko berubah menjadi beban besar bagi BUMN.
“Karena dimulainya penetapan Komisaris BUMN menurut saya bukan dengan itikad baik, saya takut hasilnya pun tidak ada akan baik pula,” kata dia.
Seharusnya, tutur Herry, pemerintahan mendatang menyudahi praktik merekrut Komisaris BUMN dengan cara yang dimaksud bukan etis, apalagi tidak ada pantas. BUMN, menurut dia, merupakan aset negara yang digunakan sepatutnya dijaga bersama-sama. “Jangan sampai gara-gara pengangkatan komisaris yang digunakan kurang pantas ini menurunkan reputasi Prabowo,” kata Herry.
Dalam perkara korupsi yang digunakan menjeratnya, Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar yang digunakan dialirkan untuk beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp68,5 miliar lalu beberapa anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar.
Sejumlah pejabat BI serta anggota DPR mengambil bagian terseret pada perkara itu, di antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Pemuka BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, kemudian anggota DPR Hamka Yandhu.
Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi warga atau Ormas Asgar Jaya yang mengawalnya.
Artikel ini disadur dari Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut




