Perekonomian RI Diproyeksi Tumbuh 5,2 Persen di tempat 2025, Begini Catatan Indef

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberi beberapa catatan dibalik target peningkatan sektor ekonomi nasional pada 2025 di tempat level 5,2 persen. Adapun, target makro dunia usaha ditetapkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Guru Besar kemudian Ekonom Senior Indef, Didik J Rachbini menilai, perlunya upaya reformasi struktural agar tingkat peningkatan sektor ekonomi lebih besar tinggi dari proyeksi 5,2 persen dalam tahun depan. Menurutnya, reformasi struktural diperlukan untuk menyokong daya beli masyarakat.
“Sekarang daya beli warga turun. Target peningkatan sektor ekonomi 5 persen sebenarnya tiada cukup untuk memulihkan daya beli tersebut. Jadi harus ada upaya reformasi struktural agar tingkat peningkatan dunia usaha lebih tinggi tinggi dari yang mana ditargetkan 5,2 persen pada tahun 2025,” ujar Didik, Akhir Pekan (18/8/2024).
Langkah reformasi struktural dijalankan agar ada ruang lebih besar untuk mengupayakan peningkatan penerimaan pajak. Tetapi, apabila daya beli warga melemah atau terjadi tekanan naiknya harga yang tersebut tinggi, maka kemampuan warga untuk membayar pajak bisa jadi terpengaruh.
“Pemerintah sekarang akan berjibaku menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak kemudian tiada memberatkan ekonomi masyarakat,” paparnya.
Dia mencatat, penerimaan pajak serta menjaga kesempatan perekonomian yang baik, faktor internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu Direktorat Jenderal Pajak ke depan sangat menentukan. Artinya, kemampuan Kementerian Keuangan lalu sekaligus sosok yang dimaksud ditunjuk menjadi Menteri-nya menjadi faktor kritis.
Tak belaka itu, reformasi perpajakan juga mutlak, termasuk digitalisasi dan juga perluasan basis pajak. Didik menyebut, sektor apa hanya harus digali, tiada dapat tiada adalah sektor lapangan usaha (non-migas), termasuk jasa, sebagai tiang utama.
Tetapi sektor ini melorot kemudian bertambah rendah dan juga mengalami stagnasi bertahun-tahun lantaran tak ada sentuhan kebijakan. Jika peningkatan sektor ini mampu bertambah 8-10 persen, maka pengumpulan pajak akan mendapat ruang yang dimaksud leluasa.
Sektor baru yang harus digali tidaklah lain adalah perekonomian digital kemudian kegiatan ekonomi kreatif, hingga pariwisata. Dengan berkembangnya e-commerce, fintech, dan juga layanan berbasis digital, bidang ini merupakan potensi besar untuk menambah penerimaan pajak melalui pengenaan pajak pada jaringan digital juga operasi daring.




