Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pemakaian jet pribadi oleh Kaesang Pangarep lalu Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat masyarakat atau sebagai sosok yang mana berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik secara langsung diberikan terhadap pejabat umum yang mana bersangkutan maupun untuk pihak lain yang diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun pada acara Rakyat Bersuara di area iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun mengupayakan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproduksi terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang dimaksud diatur pada undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu pasca diklarifikasi dibolehkan ya sudah ada selesai, case closed. Tapi kalau pasca diklarifikasi ternyata tidak ada diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap di praktek gratifikasi tersebut, maka merekan yang mana terlibat bahkan sanggup dihukum. Ia mengatakan hukumannya sanggup mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini bisa saja diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini perihal yang mana tidaklah sepele,” pungkasnya.



