Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Ini adalah Langsung Dimintai Rp20 Juta

JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku secara langsung dimintai uang ‘setoran’ bulanan pada waktu dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja kemudian tidaklah boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa ketika diminta keterangan sebagai saksi di sidang persoalan hukum pungli Rutan KPK pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang ditahan lantaran terseret di persoalan hukum persoalan hukum korupsi pengerjaan jalan di dalam Kota Bengkalis ini mengaku diisolasi di area Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pusat KPK pada Pomdam Jaya Guntur kemudian kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang dimaksud dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan lalu Juli Amar Maruf.
“Siapa yang dimaksud datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar serta dipanggil identik Pak Yoory juga saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu beliau bilang beliau sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tidaklah mencari tahu lebih lanjut pada masalah istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang mana menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang di area di tempat ini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan dalam di sini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.




