Draf RUU Pilkada, Menkumham: eksekutif Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan sikap pemerintah terkait draf Revisi UU tentang pemilihan kepala daerah semata-mata mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan kebijakan tingkat I sama-sama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, kedudukan pemerintah semata-mata merespons terkait hal-hal yang digunakan diajukan DPR.
“Dan dinamika yang digunakan tumbuh di area pada persidangan, sebanding sekali kami itu semata-mata merespons lalu mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata pada persidangan itu kemudian ada materi baru yang disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, ia mengklaim sikap pemerintah semata-mata memperhatikan dinamika yang dimaksud tumbuh di dalam pada persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis serta ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.




