DPR Setujui APBN 2025 Pertama Prabowo, Pertumbuhan Sektor Bisnis Dipatok 5,2%

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus membuka Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2025, hari ini Kamis (19/9/2024).
Adapun sidang paripurna kali ini dihadiri oleh 48 anggota serta 260 anggota izin tiada hadir.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan proses RUU APBN 2025 telah dilakukan disepakati oleh sembilan fraksi partai, dengan delapan setuju, juga satu yang setuju dengan catatan pada pembicaraan I pada Selasa (17/9). Dalam rapat tersebut, Said menyampaikan tidaklah ada inovasi terhadap postur APBN 2025.
Adapun pemerintah menetapkan defisit Rp616,19 triliun atau 2,53 persen terhadap hasil domestik bruto (PDB). Selanjutnya pendapatan negara Rp3.005,1 triliun lalu belanja negara Rp3.621,3 triliun.
DPR lalu pemerintah juga menyepakati keseimbangan primer defisit Rp63,33 triliun, lalu pembiayaan anggaran Rp616,2 triliun. Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 dibidik untuk mencapai Rp2.189,3 triliun. Sementara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun. Selain itu, penerimaan kepabeanan kemudian cukai Rp301,6 triliun lalu penerimaan hibah Rp581,1 triliun.
Untuk asumsi dasar sektor ekonomi makro 2025 ditetapkan yakni target peningkatan dunia usaha sebesar 5,2 persen dengan pemuaian 2,5 persen. Selanjutnya suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 7 persen.
Selain itu, juga sudah pernah disetujui sasaran indikator 2025. Pertama, tingkat kemiskinan di area 7-8 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0, ratio gini 0,379-0,382, tingkat pengangguran terbuka 4,5-5,0, Ukuran Modal Manusia 0,56. Berikutnya ada nilai tukar petani 115-120, juga nilai tukar nelayan 105-108.
Banggar dan juga pemerintah juga menyepakati belanja negara ditetapkan Rp3.621,31 triliun. Untuk belanja pemerintah pusat Rp2.701,44 triliun, terdiri dari belanja kementerian serta lembaga (K/L) Rp1.094,55 triliun kemudian belanja non-K/L Rp1.606,78 triliun serta Transfer ke Daerah (TKD) Rp919,87 triliun. Keseimbangan primer (Rp63,331 triliun), defisit Rupiah 616,18 triliun alias 2,53 persen terhadap PDB.




