DPR Minta PP 28/2024 lalu RPMK Ditinjau Ulang

JAKARTA – DPR mengajukan permohonan Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) meninjau kembali Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau dan juga Rokok Elektronik. Desakan terhadap Kemenkes ini diambil pasca adanya perasaan khawatir serius tentang dampak negatif dari aturan-aturan yang disebutkan terhadap lapangan usaha strategis serta perekonomian nasional.
Adapun bagian utama pengaturan di RPMK yang disebutkan memuat usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Nurhadi menyatakan bahwa berbagai aturan pada PP 28/2024 maupun RPMK yang tersebut berada pada luar lingkup kewenangan Kemenkes lalu sudah memicu pro kontra di dalam kalangan penduduk juga mengakibatkan polemik.
Hal itu dikatakannya di diskusi bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan serta Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” dalam Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Menurutnya, kedua aturan yang dimaksud berisiko menyebabkan kegaduhan menyusul berbagai ancaman, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jutaan pekerja yang dimaksud bergantung pada sektor hasil tembakau serta habitat di tempat dalamnya.
Selain itu, peniaga kecil, peritel, juga sektor kreatif kemudian periklanan akan turut terdampak dari kebijakan inisiatif Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut. Hal senada dikatakan Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Yahya Zaini. Yahya pun memberikan kritik terhadap proses penyusunan aturan.
Yahya berpendapat, proses penyusunan PP 28/2024 lalu RPMK terkesan terburu-buru juga bukan melibatkan partisipasi masyarakat yang mana berarti. “Hal ini mengakibatkan pengabaian kepentingan warga dan juga pihak-pihak yang mana terdampak, juga mengakibatkan berbagai persoalan di penerapannya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa perlakuan pemerintah terhadap bidang hasil tembakau cenderung diskriminatif lalu tiada pernah berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap negara. “Tiap tahun cukai rokok dinaikkan, sementara kita tahu kontribusinya untuk negara mencapai Rp213 triliun, terpencil dalam berhadapan dengan penerimaan negara dari BUMN,” imbuhnya.
Dia pun mengomentari bahwa Kemenkes tak melakukan konsultasi yang tersebut memadai dengan DPR, dan juga tiada melibatkan berbagai pihak terkait di proses penyusunan, yang dimaksud dianggap penting untuk mendapatkan masukan yang konstruktif. “Kami tak melibatkan pada pembuatan aturan ini. Walaupun memang sebenarnya wewenangnya ada di area pemerintah, tapi saya berharap Komisi IX DPR RI sanggup dilibatkan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Abidin Fikri juga menyoroti sejarah keberpihakan pemerintah terhadap bidang hasil tembakau, khususnya terhadap kesejahteraan petani. Menimbang hal itu, Abidin meminta-minta pemerintah ketika ini mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang mana dapat menyudutkan bidang ini.
“Bung Karno sejak dulu berpihak terhadap petani tembakau serta kita punya sejarah tentang tembakau ini. Jadi jangan sampai Kemenkes ketika ini memproduksi gaduh dengan rumusan-rumusan kebijakannya,” ungkapnya.





