Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi serta Aspek Kesehatan Ibu serta Anak, dr. Lovely Daisy, MKM menyampaikan larangan pemasaran susu formula yang tercantum di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan pemasaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Sistem Pengganti ASI oleh Organisasi Aspek Kesehatan Planet (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari iklan hasil pengganti ASI yang digunakan tak tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pengaplikasian label yang dimaksud tidaklah tepat, pemasaran di dalam prasarana pelayanan kebugaran dan juga tenaga kondisi tubuh yang mana mempromosikan, juga iklan silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Hari Minggu (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan juga penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang digunakan diadakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan khasiat jangka panjang bagi kondisi tubuh anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan dan juga proteksi dari pemasaran susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan juga pemberian MPASI yang tersebut tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari iklan yang tersebut menyesatkan. Termasuk pelabelan barang yang tiada memuat peringatan keras yang diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Bidang Kesehatan Global kemudian panduan WHO untuk mengakhiri iklan yang tersebut tak tepat terhadap makanan bayi juga anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan juga edukasi oleh industri, yang tersebut selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang dimaksud juga menyoroti hambatan pelabelan produk-produk makanan untuk bayi serta anak kecil yang tersebut rutin kali tiada memuat peringatan tegas yang dimaksud diperlukan seperti usia pengaplikasian yang tersebut tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.






