Bisnis

DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang digunakan terdampar di dalam Myanmar

Pengetahuan yang kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), serta sejauh ini belum diketahui status dia apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan

Banda Aceh – Dinas Kelautan dan juga Perikanan (DKP) Aceh menyatakan, pihaknya telah melengkapi identitas nelayan juga dokumen kapal yang mana terdampar di Myanmar untuk memudahkan penanganan oleh otoritas setempat.

"Kami juga sudah ada menyampaikan identitas nelayan lalu data dokumen kapal," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, KM Aslam Samudera yang berangkat dari pelabuhan perikanan nusantara Idi, Aceh Timur pada 24 Juni 2024 dengan tujuh ABK terdampar dalam perairan Myanmar pada Minggu, 7 Juli 2024.

Kapal yang dimaksud kehabisan material bakar minyak (BBM), sehingga merekan harus mencari pengamanan serta akhirnya terdampar dan juga masuk ke perairan Myanmar.

Saat itu, mereka juga dibantu kapal patroli Angkatan Laut Myanmar, lalu dibawa ke pelabuhan Kawthaung untuk diproses lebih lanjut lanjut.

Adapun identitas tujuh nelayan yang terdampar ke perairan Myanmar yang dimaksud yakni M Nur (nakhoda), Annas (kepala kamar mesin. Sedangkan lima ABK nya yaitu Mustafa Kamal, Abdullah, Helmi, Mola Zikri, dan juga Muzakir.

Aliman mengatakan, kelengkapan identitas nelayan juga dokumen kapal yang dimaksud dilaporkan segera untuk Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesi (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha.

Kemenlu, kata dia, telah dilakukan memberikan respons cepat untuk membantu proses nelayan Aceh itu, lalu segera mengirimkan nota diplomatik terhadap otoritas di dalam Myanmar.

"PWNI merespons cepat, juga mengungkapkan segera mengirim nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran," ujarnya.

Berdasarkan informasi diterima, lanjut dia, nelayan Aceh yang digunakan terdampar di dalam Myanmar itu masih pada pemeriksaan otoritas terkait di dalam sana. Diharapkan segera ada kejelasannya, apakah dia bersalah atau tidak.

"Informasi yang tersebut kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), juga sejauh ini belum diketahui status dia apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan," kata Aliman.

Artikel ini disadur dari DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang terdampar di Myanmar

Related Articles

Back to top button