Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Komunitas Berpendapat di Ruang Digital
Jakarta – otoritas mengklaim inovasi kedua Undang-undang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik atau UU ITE sekarang ini menjamin kebebasan warga untuk berpendapat di ruang digital.
Hal yang dimaksud disampaikan oleh Direktur Pengendalian Program Informatika Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kominfo) Teguh Afriyadi pada acara diskusi rakyat yang berkolaborasi dengan Tempo tentang inovasi kedua UU ITE dan juga implikasinya bagi Publik di dalam Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Teguh menjelaskan, inovasi yang dimaksud merupakan bentuk keberhasilan antara publik, media, juga Lembaga non-pemerintah yang dimaksud merancang keseimbangan pada sebuah implementasi penerapan Undang-undang.
“Awalnya sejumlah sekali keluhan komunitas terkait penerapan UU ITE khususnya dari aspek pidana. Keluhan ini kemudian digaungkan juga oleh media, lalu juga berbagai masukan dari Lembaga non-pemerintah yang digunakan sampai untuk presiden,” ujar Teguh.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) yang merupakan pembaharuan kedua, pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu. Rencana perombakan UU ITE ini awalnya disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Februari 2021.
Kepala Negara menegaskan, penerapan UU ITE harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Jika prinsip keadilan itu tak terpenuhi, pemerintah akan memohonkan DPR bersama-sama merevisi UU ITE ini.
Adapun pembaharuan kedua melawan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan serta Transaksi Elektronik menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang digunakan bersih, sehat, beretika, produktif, kemudian berkeadilan.
Berdasarkan Rapat Panja juga Rapat Tim Perumus (Timus) lalu Tim Sinkronisasi (Timsin) sudah pernah menyelesaikan pembahasan dan juga menyepakati pembaharuan 14 pasal eksisting serta penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Beberapa norma pasal yang tersebut disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), proses elektronik (Pasal 17), perbuatan yang tersebut dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, serta Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) kemudian Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), kemudian kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).
Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang tersebut meliputi identitas digital pada penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), pemeliharaan anak pada penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) serta Pasal 16 (b)), kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), juga peran pemerintah di memacu terciptanya ekosistem digital yang mana adil, akuntabel, aman, kemudian inovatif (Pasal 40 (a)).
Sebelumnya UU ITE dianggap menjadi momok bagi warga lantaran dianggap akan memberangus kebebasan bererekspresi. Namun, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni dan juga pihaknya siap mengimplementasikan UU ITE inovasi kedua.
Ia pun menegaskan, dengan adanya UU ITE, penduduk tidaklah wajib takut untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Karena memang sebenarnya itu juga salah satu hak warga negara, tetapi juga harus memperhatikan hak pemukim lain,” kata Dani.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Tanah Air Cyber Security Forum, Ardi Sutedja. Menurut Ardi, tidaklah ada barang hukum yang digunakan sempurna, namun harus mengikuti perkembangan zaman. Ia pun berharap sebagian persoalan di masyarakat bisa saja teratasi.
“Pada akhirnya sebagian dapat teratasi dengan inovasi yang digunakan terakhir, ini bukanlah berarti semuanya dapat diselesaikan. Tapi diharapkan keluhan Warga selama ini paling tidaklah dapat diakomodir,” ucap Ardi.
Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim berharap ada sejumlah lagi hal-hal yang digunakan dapat diproteksi oleh UU ITE lalu jangan dipersepsikan cuma pidana. Karena pidana pada UU ITE akan berhenti Ketika KUHP berlaku ke 2026. “Bila UU ITE hanya saja dilihat dari sisi pidananya, semua akan terlihat menyeramkan,” ucapnya.
Edmon mengatakan UU ITE tidaklah belaka mengenai pidana, tapi banyak aspek lain yang dimaksud bisa jadi dilindungi, seperti data pribadi, kepastian pemeliharaan anak di dalam sistem ekologi digital, juga menciptakan lingkungan yang dimaksud adil, akuntabel, aman, dan juga inovatif.
Sementara itu, Menteri Komunikasi kemudian Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi menggarisbawahi dua tujuan utama inovasi kedua Undang-undang Pengetahuan serta Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kedua tujuan utama itu adalah bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum serta mengakui dan juga menghormati hak kemudian kebebasan individu di ruang digital.
“Dengan konvergensi regulasi ini, diharapkan terbentuk biosfer digital aman, andal, kemudian terpercaya bagi semua pengguna, juga menggerakkan perkembangan teknologi informasi yang bertanggung jawab di Indonesia,” kata Budi Arie.
Piliihan Editor: Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Artikel ini disadur dari Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital






