Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menolak wacana power wheeling, sebuah konsep yang dinilai telah lama lama dikenal di struktur liberalisasi pangsa ketenagalistrikan. Rencana yang mana menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta juga negara untuk berjualan energi listrik dalam bursa terbuka atau segera ke konsumen akhir.
Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling juga Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) jual energi listrik pada jumlah total besar ke perusahaan listrik atau konsumen di dalam luar wilayah usahanya. Sementara, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik jual energi listrik secara langsung ke konsumen akhir dalam luar wilayah operasinya.
Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali mengatakan, kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan juga distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, pada mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee.”
Namun, penerapan Power Wheeling dinilai dapat memunculkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Abrar memaparkan analisis dampak Power Wheeling sebagai berikut:
Dari sisi keuangan, skema Power Wheeling dinilali akan menyebabkan penurunan permintaan organik serta non-organik: Menurut hitungannya, Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% juga permintaan non-organik dari pelanggan Pengguna Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. “Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN akibat biaya yang dimaksud harus ditanggung negara,” ucapannya melalui keterangan pers, Hari Jumat (6/9/2024).
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang mana masuk melalui skema Power Wheeling, kata Abrar, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Konsekuensi akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.
Dari sisi hukum, lanjut Abrar, Power Wheeling kontradiktif dengan UU No. 20 Tahun 2022. “Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dilakukan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” tegasnya.
Kemudian skema ini juga dinilai mereduksi peran negara akibat akan menciptakan kompetisi di area pangsa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi menghurangi peran negara pada menjaga kepentingan umum pada sektor ketenagalistrikan.
Di menilai skema ini juga berpotensi mengakibatkan perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan juga besar yang mana dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan juga merugikan publik luas.






