MUI Ajak BPIP Duduk Bareng Bahas Aturan yang dimaksud Larang Paskibraka Berhijab

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memohonkan kejelasan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang tersebut seolah melarang Paskibraka 2024 berhijab. MUI menilai aturan itu seolah mereduksi peraturan BPIP untuk Paskibraka sebelumnya.
“Memang masih ada hal-hal yang dimaksud perlu diperjelas lagi, misalnya seperti apa sih kok mampu Surat Edaran Kepala BPIP itu kok dapat seolah-olah seperti mereduksi dari peraturan BPIP sendiri yang mana tahun 2022. Nah ini apa sebabnya?” kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin, Kamis (15/8/2024).
“Apa dikarenakan kealpaan atau memang sebenarnya ada kesengajaan dari pihak-pihak yang tidaklah bertanggung jawab?” tanyanya lagi.
Sebab aturan tata pakaian Paskibraka itu seolah menurunkan Hak Asasi Individu (HAM). Padahal, kata Arif, muslimah pada menggunakan hijab hanya sekali menjalankan syariatnya.
“Kenapa ini dikurangi (hak). Kan di perspektif HAM itu non derogable right, hak yang tak boleh dikurangi, kenapa kok bisa saja hilang dan juga kemungkinan besar itu yang harus diperjelas tambahan lanjut,” tutur dia.
Arif menilai untuk memperjelas hal ini menurutnya BPIP serta MUI perlu bertemu agar mampu meluruskan hal yang tersebut terjadi. Apalagi, di dalam di Islam sendiri terdapat etika komunikasi tabayyun untuk mengonfirmasi dengan segera kejelasan.
“Kalau memang sebenarnya dapat ketemu segera kenapa tidak, maka di kesempatan ini saya dengan hormat ya kalau berkenan Pak Kepala BPIP silakan dengan senang hati dapat hadir pada MUI bersilaturahmi dengan MUI, dari hati ke hati untuk bicara sebenarnya seperti apa di pengelolaan kelembagaan BPIP terkait dengan kebijakan yang dimaksud diambil,” tutupnya.




