Nasional

UU Pemilihan Kepala Daerah Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di dalam Semua Daerah

JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Ketentuan yang digugat antara lain persoalan persyaratan domisili calon hingga adanya kolom kosong pada semua daerah.

Pada Mulai Pekan (9/9/2024), MK mengatur sidang Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang atau lebih tinggi dikenal dengan UU Pemilihan Kepala Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 ini diajukan Abu Rizal Biladina, siswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurut Abu Rizal Biladina (Pemohon), Pasal 7 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah tak mengakomodir putra wilayah untuk forward secara adil di kontestasi pilkada.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Abu Rizal Biladina menjelaskan kerugian konstitusional yang mana dialaminya akibat berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. “Saya mengkaji lebih besar di UU pemilihan gubernur ternyata tidaklah ada unsur lokalitas pada persyaratan UU pemilihan kepala daerah yang secara eksplisit diatur di Pasal 7 ayat (2),” ujarnya, disitir dari laman MK, Selasa (10/9/2024).

Menurut dia, ketika tidak ada ada unsur lokalitas akan berdampak pada kebijakan pada konstruksi tempat yang mana tidak ada didasarkan pada nilai-nilai lokalitas pendekatan yang tak sesuai dengan kondisi wilayah setempat. Berdasarkan kajian yang mana dijalankan Pemohon, terdapat fakta permasalahan unsur lokalitas pada persyaratan pencalonan kepala wilayah sebab tak terdapat persyaratan khusus mengenai unsur lokalitas di Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang digunakan bersifat potensial bagi Pemohon lantaran dapat hanya miliki kepala wilayah yang digunakan tidak ada memahami sensitivitas terhadap isu yang berprogres di area wilayah tersebut.

Pemohon menilai ketiadaan sensitivitas yang dimaksud berdampak terhadap kebijakan di penyelenggaraan area yang tidak ada didasarkan pada nilai-nilai lokalitas dengan pendekatan yang tersebut dilaksanakan bukan sesuai dengan kondisi area setempat. Ketiadaan sensitivitas ini mengancam stabilitas tempat oleh sebab itu adanya tendensi ketidakpuasan warga terhadap kebijakan kepala daerahnya. Kondisi yang dimaksud dapat dilihat di tindakan hukum konflik penggusuran yang digunakan terjadi pada Daerah Khusus DKI Jakarta semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjabat.

Pemohon di permohonannya juga merangkum beberapa nama mantan pejabat kepala tempat yang tidak merupakan putra asli daerah. Misalnya, Djarot Saiful Hidayat, politikus yang lahir pada Magelang, Jawa Tengah. Djarot juga menjadi Wakil Gubernur serta Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang mana lahir dan juga bertambah besar di area Belitung. Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI DKI Jakarta dari 2012 hingga 2014, kemudian menjabat sebagai Gubernur DKI DKI Jakarta dari 2014 hingga 2017. Pemohon juga mengumumkan nama Joko Widodo (Jokowi), yang tersebut lahir lalu besar pada Surakarta, menjabat sebagai Gubernur DKI Ibukota dari 2012 hingga 2014.

Dalam petitum, Pemohon mengajukan permohonan MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU pemilihan gubernur bertentangan dengan UUD NRI 1945 juga tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai “Calon Gubernur dan juga Calon Wakil Gubernur, Calon Pimpinan Daerah lalu Calon Wakil Bupati, dan juga Calon Wali kota dan juga Calon Wakil Wali Daerah Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. bertempat tinggal di dalam wilayah yang menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon”.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk meninjau norma Pasal 7 ayat (2) huruf p itu secara detail. “Supaya saudara mampu memperluas lalu mengembangkannya lebih lanjut fokus pada butir p ini atau saudara menambah persyaratan pada di permohonan terkait domisili bagi calon kepala tempat UU Nomor 7 ayat (2),” jelas Ridwan Mansur pada persidangan yang digunakan dilaksanakan di area Ruang Sidang Panel MK.

Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Pemohon untuk memperbaiki permohonan di jangka waktu 14 hari. Perbaikan permohonan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Awal Minggu 23 September 2024 pukul 15.00 WIB.

Related Articles

Back to top button