Kesehatan

Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Medis (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi pada RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang dimaksud menimbulkan pribadi mahasiswi Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.

Pemberhentian sementara yang dimaksud berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan terhadap Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang mana juga Dekan FK Undip. Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.

Dalam surat yang dimaksud tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesejahteraan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Inisiatif Anestesi Universitas Diponegoro dalam RS Kariadi dan juga berdasarkan dugaan perkara perundungan pada PPDS Inisiatif Studi Anestesiologi dan juga Terapi Intensif.”

“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan persoalan hukum yang disebutkan selesai dilakukan,” lanjutnya.

Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di area RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang digunakan masih pada proses investigasi.

Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma

Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang dimaksud menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) ketika bertugas dalam RSUP Dr. Kariadi lalu menjalani Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di tempat Undip.

Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah agregat uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri telah dilakukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor pemicu kematiannya.

Dalam pernyataannya pada Awal Minggu (2/9/2024) pada Kampus Tembalang, Perkotaan Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berjanji untuk membuka investigasi secara transparan.

“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang benar ada tindakan pemalakan, kami berjanji untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku. Tidak akan ada yang ditutupi. Siapa yang digunakan dipalak, siapa yang tersebut memalak, berapa uangnya, kemudian ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.


Dokter Yan Wisnu menambahkan, jikalau terbukti ada pungutan liar di bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan untuk pelaku, oleh sebab itu tindakan yang dimaksud merupakan pelanggaran etik serta akademik yang mana serius.

“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berazam untuk menegakkan integritas di dunia pendidikan,” ujarnya.

Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes sudah membekukan sementara Inisiatif PPDS Anestesi FK Undip dan juga memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di dalam RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.

Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para pelajar untuk mendapatkan pendidikan, juga hak pasien untuk menerima pelayanan kondisi tubuh yang tersebut baik, bukan boleh tertahan meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berjanji untuk melindungi para anak didik juga menjamin institusi belajar yang tersebut bersih kemudian bermartabat.

Related Articles

Back to top button