Bambang Haryo Angka Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi lalu logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti sarana pada jalan tol yang tersebut sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang tersebut tertuang pada peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat lalu Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di tempat sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih sejumlah hal yang digunakan perlu dibenahi dalam sektor jalan tol.
“Jika meninjau kinerja pemerintah pada sektor jalan tol, maka kita mampu menilai dari kondisi fisik jalan tol lalu layanan rest area yang dimaksud ada di tempat setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, bisa saja saya katakan layanan jalan tol Indonesia ketika ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang digunakan belum memenuhi standar yang dimaksud telah lama ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi total rest area nya semata belum memenuhi aturan yang tersebut mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih berbagai yang tersebut tiada sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, kemudian tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga banyak yang dimaksud belum terpenuhi baik jumlah agregat maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan berbagai yang digunakan tiada memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih sejumlah yang tersebut berantakan, seperti yang dimaksud dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan keinginan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana jumlah keseluruhan pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tiada perlu dibuat bentuk yang mana aneh aneh, seperti di tempat beberapa Negara luar, rest area tak perlu menonjolkan bentuknya, yang penting adalah isi juga fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang di tempat rest area yang sangat mahal, sehingga menyebabkan nilai tukar makanan di dalam rest area biasanya lebih tinggi mahal dibandingkan nilai di dalam luar jalan tol.





