Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Bidang Kesehatan yang digunakan Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang dimaksud menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang tersebut telah lama diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tiada melibatkan pemangku kepentingan terdampak di tempat sektor hasil tembakau (IHT) di perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah terjadi mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait di proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang sangat terimbas tak dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidaklah transparan. Siapa pihak yang mana dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tak terlibat juga tentunya aspirasi kami tidaklah diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, tidak ada ada satupun aturan yang memiliki keberpihakan terhadap lapangan usaha maupun petani yang digunakan berkecimpung di tempat sektor tembakau. Imbasnya, para pekerja yang digunakan menggantungkan hidupnya dalam lapangan usaha tersebutakan mengalami kerugian melawan banyaknya larangan yang dimaksud muncul pada PP Bidang Kesehatan tersebut.
“Aturan ini mampu menyebabkan tembakau menjadi tidak ada laku. Kalau sektor nanti bukan jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, pada waktu ini belum ada komoditas lain yang dimaksud nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan hanya saja memukul bidang tembakau, Samukrah memandang dampak ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi sektor turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan bilangan produksi yang mana turun, maka pasokan substansi baku juga berkurang.
Jika substansi baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang digunakan berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat serta punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang digunakan katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi bisa saja bukan terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai pada waktu ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih lanjut lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi pada waktu dekat kami akan menetapkan sikap kami,” tutupnya.






