CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi di Pengendalian Sistem Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama sepuluhan tahun dinilai mengalami disorientasi pada kebijakan pengendalian item hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut di area rezim berikutnya, sebab visi juga inisiatif pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden Probowo-Gibran bukan mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini mengakibatkan kegelisahan yang dimaksud mendalam terkait bonus demografi dan juga cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi kemudian Bisnis Ahmad Dahlan DKI Jakarta (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna mengungkapkan tingginya prevalensi perokok anak kemudian rakyat miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau dalam era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tidaklah mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana pada RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak dan juga remaja. Kenaikan tarif cukai pun tiada konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Sistem Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan bidang rokok melalui lobi urusan politik juga kegiatan tanggung jawab sosial (CSR) yang dimaksud masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau pada Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi sektor rokok pada menghindari pengendalian yang dimaksud lebih lanjut ketat, baik pada tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan total perokok tertinggi di area Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen dalam antaranya berasal dari kelompok warga miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang dimaksud lebih besar efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang lebih banyak signifikan, termasuk untuk rokok elektronik lalu tembakau iris, dan juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan harga jual operasi pangsa menjadi 100% dari nilai tukar jual eceran yang ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar bukan menutupi Peringatan Aspek Kesehatan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, di tempat samping integrasi pemantauan biaya proses pangsa rokok dengan kementerian dan juga lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, khususnya pada konteks bonus demografi, tak tergadai oleh kepentingan sektor rokok,” tutup Mukhaer.





