Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah di area Penjara Kasus yang dimaksud Sama

JAKARTA – Angela Lee ternyata pernah di dalam pernjara berhadapan dengan tindakan hukum yang dimaksud sama, kecurangan serta penggelapan tas mewah. Modus yang dimaksud dilakukannya, seperti menghadirkan investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan dalam Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee lalu suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee lalu suami yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh pribadi warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang mana mengaku sudah ada menjadi korban Angela juga David terkait kerja identik penanaman modal perusahaan tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang untuk suami Angela Lee untuk perusahaan jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui apabila uang penanaman modal itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke akun David sejak Februari 2017 – Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dimaksud dijanjikan sejak awal oleh David juga Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, pembangunan ekonomi Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu telah terjadi ditransfer, namun ia tiada menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang mana merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee kemudian David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior serta Large, empat jam tangan mewah, dan juga beberapa buku tabungan dan juga ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).






