Cara mengurus KIS secara offline dan juga online, beserta syarat-syaratnya

Ibukota –
Namun, sebelum melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online, penting untuk Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan KIS.
Keluarga harus tergolong sebagai non-pekerja penerima upah atau PBPU.
2. Pendaftaran anggota keluarga
Semua anggota keluarga harus didaftarkan sesuai dengan data pada Kartu Keluarga.
3. Lokasi pendaftaran
Pendaftaran dapat dikerjakan dalam kantor BPJS Kesejahteraan terdekat.
Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili, dan juga pas foto berwarna ukuran 3×4 sejumlah satu lembar.
5. Menandatangani surat pernyataan
Calon partisipan harus mengesahkan surat pernyataan.
Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan.
Jika calon partisipan tidaklah mampu mendaftar sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan, dengan catatan (Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai).
Setelah menyadari syarat-syarat untuk mendapatkan KIS, komunitas yang tersebut ingin mengurus atau menyebabkan KIS dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran, offline atau online.
Anda dapat mengurus KIS baik melalui dinas sosial atau kantor BPJS secara offline maupun menggunakan program mobile JKN secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua opsi tersebut.
Langkah-langkah mengurus KIS secara offline:
1. Siapkan berkas persyaratan
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang tersebut telah terjadi ditentukan.
2. Buat surat pernyataan tidaklah mampu (SKTM)
Dapatkan surat keterangan tak mampu dari kelurahan tempat tinggal Anda.
3 Dapatkan surat pengantar dari puskesmas
Bawa surat pengantar pendaftaran KIS yang mana dikeluarkan oleh Puskesmas.
4. Serahkan berkas ke kantor BPJS
Serahkan seluruh berkas yang digunakan sudah disiapkan ke kantor BPJS Kesehatan.
5. Isi dan juga kembalikan formulir
Lengkapi formulir pendaftaran lalu kembalikan untuk personel di kantor BPJS.
6. Tunggu serangkaian pencetakan kartu
Tunggu hingga proses pencetakan kartu selesai.
7. Akses layanan rumah sakit
Setelah kartu diterbitkan, Anda dapat menggunakan layanan di rumah sakit kelas III.
Langkah-langkah mengurus KIS secara online:
1. Unduh program Mobile JKN
Instal perangkat lunak mobile JKN di ponsel Anda.
2. Lakukan pendaftaran
Buka perangkat lunak lalu pilih opsi “Pendaftaran Audien Baru”, berikutnya baca seluruh ketentuan pendaftaran serta pilih “Setuju”.
3. Masukkan NIK dan juga kode captcha
Isi nomor induk kependudukan (NIK) serta masukkan kode captcha yang tertera.
4. Isi data diri
Sistem akan menampilkan data keluarga serta calon partisipan JKN-KIS. Lengkapi semua data diri yang diperlukan.
5. Pilih prasarana kesehatan
Pilih prasarana kesegaran tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan, satu di antaranya dokter gigi jikalau diperlukan.
6. Masukkan alamat email
Isikan alamat email Anda.
7. Verifikasi email
Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang dimaksud Anda daftarkan.
8. Masukkan kode verifikasi
Salin kode verifikasi dari email serta masukkan ke di aplikasi.
9. Tunggu pengiriman kartu
Kartu fisik KIS akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari pasca proses pendaftaran.
Dengan dua metode ini, masyarakat dapat memilih cara yang digunakan paling sesuai untuk mendapatkan KIS. Baik pendaftaran offline maupun online, pastikan semua dokumen serta data yang digunakan diperlukan telah lengkap agar langkah-langkah pendaftaran berjalan lancar.
Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesejahteraan untuk mendapatkan bantuan tambahan lanjut.
Artikel ini disadur dari Cara mengurus KIS secara offline dan online, beserta syarat-syaratnya






