Cara melaporkan pelecehan serta kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota – Pelecehan seksual lalu kekerasan seksual adalah isu kritis yang digunakan dapat muncul pada mana cuma kemudian dapat dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap pendatang untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang dimaksud tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk mengurangi tindakan yang dimaksud muncul juga menggalang para korban pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, serta Titian Perempuan dari FPL, mencatatkan data total 34.682 persoalan hukum kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya hitungan tersebut, penting untuk memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang mana tidaklah dapat diterima serta mengambil langkah yang digunakan tepat.
Jenis-jenis kekerasan juga pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang dimaksud merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan arahan atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang digunakan tak diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin untuk warga lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang mana sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa orang yang terluka untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang dimaksud tak diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan serta kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan lalu Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat bisa saja melapor kekerasan yang dimaksud dialami atau yang digunakan diketahui melalui WhatsApp di dalam 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan langkah kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat dengan segera menyambangi kantor polisi dan juga menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor dan juga menyebabkan pengaduan di Komnas HAM, Anda dapat mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat dilaksanakan melalui WhatsApp di dalam nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang tersebut tersedia dalam laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, kemudian Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129






