BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini merupakan tradisi kenegaraan pada pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah terjadi dirancang seragam beserta atributnya yang mana miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah di rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini pada bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu pada rangka kesatuan yang mana dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian pada keterangan resmi yang mana diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengungkapkan untuk menjaga kemudian merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mana mengatur mengenai tata pakaian juga sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 telah terjadi ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada pada waktu pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang mana ditandatangani di tempat berhadapan dengan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka serta pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang dimaksud mencantumkan tata pakaian serta sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur di Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP tidak ada melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan dia di rangka mematuhi peraturan yang digunakan ada serta hanya sekali dijalankan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penyelenggaraan jilbab kemudian BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh lalu taat pada konstitusi,” katanya.





