Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang tersebut beredar di tempat media sosial terkait BBM Pertalite yang mana tidak ada akan dijual lagi di area SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, bukan ada (penghentian),” jelas pria yang dimaksud akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Planet Usaha di Bermitra serta Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang dimaksud dilakukan di area Hutan Daerah Perkotaan Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang tersebut pada masa kini tidaklah dijual lagi di dalam beberapa SPBU bukanlah bertujuan untuk menghentikan perdagangan BBM yang mempunyai nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang ketika ini sedang dilaksanakan pemerintah yaitu menggerakkan jumlah agregat pendaftar di area MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya tidak ada ada penghentian , dikarenakan kita sedang mengupayakan registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya publik pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti sanggup mendapatkan alokasi subsidi yang dimaksud sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga melakukan konfirmasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia di tempat 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina di area seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memohonkan publik tidaklah perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite di tempat setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia di tempat setiap wilayah, kalaupun ada yang mana tiada menjual, itu hanya saja sekitar 3% dari total SPBU di dalam seluruh Indonesia,” jelas Heppy di keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang digunakan berjualan Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang tiada mengirimkan Pertalite mayoritas berada di tempat lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, tidaklah dilewati jalur transportasi rakyat kemudian juga berlaku untuk SPBU baru.





