Jakarta (ANTARA) –
Biaya klaim asuransi mobil kerap kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang dimaksud sudah ada tercantum di polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon klien asuransi untuk mengerti akan cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa komponen yang mempengaruhi biaya asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, nilai tukar kendaraan, juga wilayah domisili kendaraan.
Jadi, apabila Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang harus pada bayar? Hal ini penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan juga disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang mana dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang dimaksud harus dibayar, juga begitupun sebaliknya.
Hal yang dimaksud mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur persoalan tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda juga asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang tersebut dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang digunakan dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang mana ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible mampu lebih tinggi tinggi dari jumlah total tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohonkan pengguna membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
- Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 berhadapan dengan setiap kejadian yang dimaksud dialami.
Deductible dapat mencapai lebih lanjut dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada pemicu kecacatan seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi harus memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
- Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali mereka itu mengajukan klaim asuransi.
- Deductible hanya saja dikenakan pada klaim asuransi yang digunakan disebabkan oleh kehancuran fisik.
Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Ini adalah daftar keuntungannya
Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis lalu faedah asuransi mobil
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil diwujudkan pasca pihak asuransi menyetujui pengajuan kecacatan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, kemudian itulah total pertanggungan yang tersebut akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Hal ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali pasca mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat secara langsung menurunkan biaya own risk dari jumlah keseluruhan biaya pertanggungan yang tersebut disetujui.
Misalnya, apabila biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka jumlah agregat yang disebutkan akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah menjadi Rp11.700.000.
4. Dengan mengawasi pendorong kecelakaan
Meskipun OJK telah lama menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih lanjut dari jumlah keseluruhan yang disebutkan ketika mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau penggerak kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK telah terjadi mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi permanen miliki kewenangan di menetapkan biayanya.
Oleh oleh sebab itu itu, biaya klaim sanggup berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya