Otomotif
Berapa besaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik bermetamorfosis menjadi salah satu pilihan kendaraan yang digunakan ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas ke Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang tersebut dikeluarkan juga cenderung tambahan terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah dilakukan diterapkan sejak beberapa tahun tak lama kemudian dengan besaran yang digunakan berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang dimaksud lebih besar ekonomis, menciptakan sejumlah pengguna kendaraan beroda dua motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, satu di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah keseluruhan yang dimaksud harus dibayar tertera di STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi juga ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB dan juga SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang setiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang tersebut dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menghurangi tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang mana tiada segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan dan juga kapasitas mesin yang mana dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB juga BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari nilai tukar jual, jarak jauh lebih lanjut rendah dibandingkan tarif normal yang tersebut mencapai 11 persen.
3. Potensial insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah area juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ masih berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB juga insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis kemudian kapasitas motor listrik yang mana dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada nilai tukar juga jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari tarif jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk beragam kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 225.000 – Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 450.000 – Mata Uang Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 750.000 – Simbol Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sebanding serta tidak ada bervariasi. Untuk pengurusan STNK dan juga plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. User hanya saja wajib menyerukan KTP pada waktu membeli motor listrik, serta rute selanjutnya akan dibantu oleh sales pada tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?





