Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengkaji Nusantara bisa saja mengikuti langkah revolusioner Arab Saudi pada memberantas korupsi. Arab Saudi mempunyai mekanisme pengembalian aset negara dari korupsi dengan merampas harta yang mana dimiliki terdakwa korupsi yang digunakan dituangkan pada financial agreements.
“Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang dimaksud menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi,” ujar Bamsoet ketika berubah menjadi dosen penguji sidang tertutup disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dengan judul ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, di Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, pengembalian kerugian negara dapat menjadi solusi jitu di memberantas korupsi pada Indonesia. Menurutnya, penerapan sanksi pidana penjara terbukti tiada memberikan efek jera. Negara justru mendapatkan dua kerugian yakni kerugian hasil korupsi lalu kerugian mengurus narapidana.
“Kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan melawan hak-hak sosial masyarakat, oleh karenanya harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi. Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan berhadapan dengan hak-hak sosial rakyat merupakan bagian dari exploitation delhomee parl home yang digunakan harus dihilangkan,” ujarnya.
Kata dia, hasil kajian Tanah Air Corruption Watch (ICW) pada periode 2013-2022 mencatatkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238,14 triliun. Angka yang dimaksud didapat berdasarkan putusan korupsi yang tersebut dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pada 2023 lalu, ICW mencatat terdapat 791 tindakan hukum korupsi yang dimaksud mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp526 miliar, serta Polri sebesar Rp909 miliar.
Sedangkan Kejaksaan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 jt dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, juga Rp671.500 dari biaya perkara.
“World Bank menekankan pengembalian aset tipikor (tindak pidana korupsi) sangat penting bagi pengerjaan negara berkembang. Setiap100 jt US$ hasil korupsi yang digunakan bisa jadi dikembalikan, dapat mendirikan 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 jt bayi dan juga memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah,” katanya
Bamsoet menambahkan, konsep pengembalian kerugian keuangan negara sebetulnya sudah ada tertuang pada Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Namun, berjalan permasalahan di konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi oleh sebab itu adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan tipikor yang mengemukakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tak menghapuskan dipidananya pelaku tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 juga pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
“Pemberlakukan pasal ini berubah menjadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang dimaksud ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara. Oleh karenanya ketentuan yang disebutkan selayaknya dikaji ulang kemudian direvisi,” kata dia. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi






