Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI serta RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR mengungkap potensi melanjutkan pembahasan RUU TNI dan juga Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk bukan mengeksplorasi dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto ketika ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya pada waktu ini memang sebenarnya kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan meninjau urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menghentikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan datang dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk di tempat bahas dalam periode berikutnya. Ini adalah kan kalau kita mengawasi kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan permasalahan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI kemudian RUU Polri sempat menuai polemik di area masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tak melanjutkan pembahasan RUU TNI kemudian RUU Polri. Sebab, substansi usulan inovasi pada kedua RUU yang dimaksud memiliki sebagian persoalan yang digunakan serius lalu dikhawatirkan memundurkan program reformasi TNI lalu Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang dimaksud mengaku telah menerima empat Surat Presiden (Surpres).





