Bahlil Akui Tambang Pengusaha Mancanegara Merusak Lingkungan: Bukan Ulah Ormas Keagamaan
Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Sinkronisasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui praktik eksploitasi tambang selama ini telah dilakukan mengacaukan lingkungan. Menurut Bahlil, kerusakan itu disebabkan pertambangan yang tersebut dikerjakan pelaku bisnis asing, bukanlah ormas keagamaan.
“Sekarang lingkungan kita rusak sebagian gara-gara tambang. Apakah ada ormas pada situ yang tersebut melakukan? Enggak ada kan?” kata Bahlil pada waktu memberi kuliah dalam Universitas Paramadina, DKI Jakarta Selatan, pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Negara Indonesia (HIPMI) ini mengklaim, izin tambang akan beliau berikan untuk ormas keagamaan dengan tetap menyimpan lingkungan. Bila ternyata lingkungan rusak, Bahlil akan mencabut izin itu. “Kenapa susah? Emang yang tersebut lain enggak mengacaukan lingkungan?” kata Bahlil.
Bahlil mempertanyakan umum yang gencar menyalahkan izin tambang untuk ormas keagamaan. Padahal, ia baru memulai eksekusi kebijakan itu. Dia mengatakan, eksploitasi tambang yang digunakan sudah ada membinasakan lingkungan justru bukan dikritik oleh publik. “Ini kita baru mulai kalian telah kritik. Kalau yang digunakan sudah ada merusah kalian enggak kritik,” kata Bahlil.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah terjadi mengizinkan organisasi warga atau ormas keagamaan untuk mengurus wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang digunakan merupakan inovasi berhadapan dengan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Area Hukum kemudian HAM, Ikhsan Abdullah, menyatakan kajian itu dikerjakan sejak diselenggarakannya Kongres Perekonomian Umat dalam Ibukota pasa 2021 yang dimaksud juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam dapat dilaksanakan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.
“Bila pertambangan kekayaan alam dijalankan secara bijak kemudian ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan dan juga penuh kearifan, kita juga dapat melakukan pembangunan yang mana sustainable,” kata Ikhsan pada waktu dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak mempunyai tanggung jawab yang tersebut serupa pada memelihara juga menjadikan sumber daya alam lalu kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun dengan menghadapi dasar kekeluargaan.
Pilihan Ekbis: Pengamat Penerbangan Pertanyakan Konsistensi eksekutif tentang Penurunan Harga Tiket Pesawat
Artikel ini disadur dari Bahlil Akui Tambang Pengusaha Asing Merusak Lingkungan: Bukan Ulah Ormas Keagamaan





