DPR Targetkan RUU Kementerian Negara juga RUU Wantimpres Bakal Rampung Periode Ini adalah

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani berusaha mencapai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kemudian RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan rampung pada periode ini. Masa jabatan DPR periode ini akan habis pada 30 September 2024.
“Ya kalau memang benar sudah ada selesai kemudian semuanya sudah ada dibahas dengan cukup serta baik, ya insyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang dimaksud akan datang,” kata Puan ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya telah dilakukan menyepakati untuk menyebabkan RUU Kementerian Negara disahkan di area paripurna terdekat. Ia menjelaskan alasan tak menyebabkan RUU Kementerian ke rapat paripurna pada Selasa (10/9/2024) hari ini.
“Jadi UU Kementerian Negara itu baru disahkan tadi malam, sementara kita menjadwalkan menyusun jadwal paripurna itu kemarin siang. Sehingga bukan keburu waktunya. Maka dari itu, tidak ada diagendakan hari ini. InsyaAllah pada paripurna yang akan datang,” kata Baidowi pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).
Pria yang mana akrab disapa Awiek ini mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan lalu menyepakati RUU Wantimpres untuk dibawa ke paripurna pada Selasa (10/9/2024). “Kalau sesuai jadwal begitu, hari ini disahkan di dalam rapat pengambilan tindakan tingkat I,” kata Awiek.





