Aturan Direvisi, Penanam Modal IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru persoalan kemudahan mencoba bagi para pemodal pada Ibu Daerah Perkotaan Nusantara atau IKN . Lewat aturan baru ini para penanam modal makin dimanjakan lewat infrastruktur lalu kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di tempat IKN.
Hal ini seperti yang tersebut tertuang pada Peraturan otoritas Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha , lalu Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di area Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang dimaksud dilaksanakan inovasi serta penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses penanaman modal di area IKN. Regulasi teranyar yang disebutkan diteken Presiden pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan perkembangan lalu pemindahan Ibu Perkotaan Nusantara pada penyelenggaraan otoritas Daerah Khusus Ibu Perkotaan NUsantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Daerah Perkotaan Nusantara,” tulis beleid awal PP tersebut, dikutipkan Kamis (15/6/2024).
Beberapa aturan yang digunakan mengalami inovasi juga penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang juga zonasi seperti yang diatur di pasal 9. Selain itu terdapat pembaharuan yang mana kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti di area pasal 10.
Ketentuan lain yang tersebut juga mengalami inovasi menyangkut mengenai verifikasi juga proses pemberian persetujuan perizinan berjuang bagi calon pemodal di dalam IKN, hal ini diatur pada pasal 13 PP 29/2024.
Selanjutkan ketentuan yang tersebut diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang tersebut akan dialokasikan untuk calon penanam modal IKN, hal ini diatur di pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak menghadapi tanah yang digunakan dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN (Barang Milik Negara) juga Penguasaan Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (ADP).
Lewat regulasi tersebut, khusus di area IKN pemanfaatan BMN tidak ada belaka dijalankan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga bisa saja dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan Hak Pakai pada berhadapan dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang tersebut siap diberikan terhadap calon investor.




