Otomotif

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang dimaksud Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menghasilkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga  hingga 30 September mendatang.

Ada tujuh provinsi yang dimaksud mulai menerapkan aturan ini. Urutan ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban miliki BPJS Bidang Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan inovasi melawan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang mana dipublikasikan di akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS keseimbangan yang dimaksud aktif, berikut ini sebagian dokumen yang digunakan harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menciptakan atau menunda SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan dan juga pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan kesegaran jasmani lalu rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga telah lama menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Bidang Kesehatan sebagai kriteria untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk melakukan konfirmasi JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Bidang Kesehatan di dalam nomor 08118165165 atau program mobile JKN.

Kemudian, pada serangkaian identifikasi, tim melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tak melampirkan, maka pengecekan dijalankan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada tahap kedua, saat SIM telah terbit lalu akan diserahkan. Bagi yang tersebut dalam tahap 1 tak bergerak atau belum punya JKN, maka pemohon SIM memaparkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bergabung acara rehab/cicilan iuran.

Tak hanya saja itu, bagi kontestan BPJS yang digunakan menunggak lalu berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang dimaksud cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Related Articles

Back to top button