Nasional

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Periode

JakartaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kemakmuran Ibu juga Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.

UU yang dimaksud diteken dengan segera Jokowi pada 2 Juli 2024. Salinannya dapat dipantau di dalam portal JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu, 3 Juli 2024. Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan untuk perempuan pekerja.

Hak ibu yang bekerja namun di situasi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama serta paling lama 3 bulan berikutnya jikalau terdapat status khusus yang mana dibuktikan dengan surat informasi dokter.

Kondisi khusus yang mana dimaksud seperti ibu yang tersebut mengalami permasalahan kesehatan, kelainan kesehatan, serta atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga status sewaktu anak yang dilahirkan mengalami kesulitan kebugaran kelainan kesehatan, lalu atau komplikasi.

Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang mana melaksanakan cuti serta mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan di mana keguguran, maka tak dapat diberhentikan dari pekerjaanya lalu kekal memperoleh upah meskipun diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Secara penuh untuk 3 bulan pertama
  2. Secara penuh untuk bulan keempat
  3. 75% dari upah untuk bulan ke lima serta bulan ke enam.

Pemerintah pusat atau wilayah menjanjikan bantuan hukum apabila ibu yang dimaksud mengambil cuti tapi diberhentikan. Beleid yang digunakan sejenis juga menjelaskan ibu yang mengalami keguguran komposisi juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan jikalau mengalami keguguran.

Hak Pekerja Laki-laki selaku Suami

UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur persoalan hak pribadi pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang digunakan melahirkan. Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang tersebut diberikan waktu selama maksimal 5 hari.

Pasal 6 menjelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang tersebut menjalankan cuti melahirkan, suami lalu atau keluarga wajib mendampingi. Disebutkan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari juga dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. 

Sementara itu, pada waktu istri sebagai pribadi ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Selain cuti, di beleid yang mirip juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang mana cukup bagi seseorang pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan keadaan tertentu dengan alasan:

“Istri yang tersebut mengalami permasalahan kesehatan, gangguan kesehatan, kemudian atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” tulis pasal 6.

Kemudian waktu yang digunakan cukup juga harus diberikan jikalau keadaan anak yang tersebut dilahirkan mengalami kesulitan kesehatan, gangguan mental kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang cukup juga diberikan untuk individu pekerja laki-laki apabila istri yang dimaksud melahirkan meninggal globus ataupun anak yang dimaksud dilahirkan meninggal dunia.

Pilihan editor: Media Luar Negeri Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas

Artikel ini disadur dari Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Related Articles

Back to top button