Ibukota Indonesia –
Pertanyaan tentang apakah wanita yang digunakan sedang haid boleh membaca Surat Yasin berubah jadi topik perbincangan yang dimaksud banyak di dalam kalangan penduduk Muslim.
Sebelum mengeksplorasi topik ini lebih banyak lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang digunakan dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," kerap dibaca untuk memperoleh berkah serta memohon pertolongan Allah SWT.
Lalu, bolehkah wanita yang tersebut sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari beraneka sumber resmi dan juga pandangan ulama serta ahli fiqih, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun pada situasi haid, wanita masih diperkenankan untuk berdoa kemudian membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain pada Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang bisa jadi dikerjakan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.
Namun, beberapa ulama dan juga ahli fiqih menyatakan bahwa di agama Islam, wanita yang digunakan sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat lalu puasa. Selain itu, merekan juga tidaklah diperbolehkan memegang atau menyentuh dan juga membaca Al-Qur'an.
Lalu, mana yang digunakan benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar di Islam.
1. Mazhab Imam Hanafi
Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang mana sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian di situasi tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat semata-mata berdzikir hanya untuk memuji Allah SWT atau hanya saja membaca potongan-potongan ayat.
Hal yang dimaksud bukan berubah menjadi hambatan jikalau semata-mata membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.
Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang digunakan bernuansa doa. Sebaliknya, apabila ayat yang disebutkan tiada mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang dimaksud adalah haram.
2. Mazhab Imam Maliki
Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang digunakan sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, teristimewa bagi merek yang sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin menjaga hafalannya agar masih terjaga.
Namun jikalau sudah selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai beliau mensucikan diri dengan mandi janabah
Pendapat inilah yang dimaksud mu’tamad di Mazhab Maliki pada berada dalam adanya pendapat lemah yang membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat tidaklah pada keadaan junub sebelum masa haidnya datang.
3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i mempunyai aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang mana sedang haid.
Imam An-Nawawi di kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang tersebut singkat tiada akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghargaan lalu pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tersebut bernuansa dzikir serta doa dengan prasyarat bukan berniat membaca Al-Qur'an.
Selain itu, membaca Al-Qur'an di hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa pengumuman juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang digunakan telah lama dinasakh juga diperbolehkan.
4. Mazhab Imam Hanbali
Dalam mazhab ini, wanita yang tersebut sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang dimaksud tidaklah panjang.
Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, dikarenakan membaca sebagian dari satu ayat tak menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.
Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan pendapat yang mana jelas.
Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang tersebut lama.
Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang mana bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an jikalau cemas kehilangan hafalan, bahkan pada keadaan yang disebutkan berubah jadi wajib.
Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar pada Islam yang digunakan sudah dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu mampu mempunyai pandangan yang digunakan berbeda-beda tergantung pada mazhab serta interpretasi fiqih yang mereka ikuti.
Untuk kejelasan tambahan lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang mana mengenali konteks kemudian situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dan juga membantu pada memahami tata cara ibadah yang mana sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.
Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin?