Nasional

eksekutif Segera Undangkan Perubahan PKPU, Menkumham: Hari Hal ini Kalau Memungkinkan

JAKARTA – Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Individu ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas segera mengundangkan pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemilihan kepala daerah yang tersebut telah lama disetujui DPR. Supratman menegaskan hal itu pada waktu hadir di rapat dengan DPR juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tempat Komisi II DPR.

Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang tersebut sudah pernah dipersiapkan KPU. KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang digunakan pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala tempat juga penghitungan batas usia calon kepala daerah.

“Hari ini secara langsung kita harmonisasi serta sesegera kemungkinan besar kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai hadir di rapat dalam Komisi II DPR RI, Mingguan (25/8/2024).

Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya segera mengatur rapat sama-sama pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan pembaharuan itu akan segera diundangkan. “Ini segera rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya telah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera kemungkinan besar melakukan pengundangan,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat serta berlangsung tak lebih tinggi dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf inovasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam rapat itu KPU memverifikasi rancangan perubahannya telah dilakukan mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala tempat sekaligus penghitungan batas usia. Dalam rapat itu juga bukan terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR termasuk pelopor pemilihan umum lainnya.

“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah terjadi mengakomodasi, tak ada kurang tidak ada ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 lalu 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Hari Minggu (25/8/2024).

“Apakah sanggup kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab kontestan rapat.

Related Articles

Back to top button