Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron akibat Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah dilakukan melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Hari Minggu (8/9/2024).
Jika Pansel tidaklah menggugurkan Ghufron, maka kumpulan seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang digunakan percuma saja.
“Tindakan tetap memperlihatkan mempertahankan Nurul Ghufron akan memulai pembangunan skema bahwa benar proses seleksi dilaksanakan hanya saja formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang tersebut melanggar etik (bahkan ketika beliau sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan memunculkan berbagai prospek tindakan serta tindakan yang dimaksud melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron terdiri dari teguran tertulis.
Teguran tercatat agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya dan juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.




