Bisnis

Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling pada RUU EBET, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ di Rancangan Undang-Undang Daya Baru lalu Daya Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, ‘power wheeling’ tidak cuma sekadar mengenai teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa saja memasarkan listrik secara dengan segera terhadap pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jikalau dibiarkan masuk maka penentuan harga jual listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.

“(Jika power wheeling masuk ke pada RUU EBET) maka bukan lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah nilai tukar listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang ini kami tolak lantaran bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).

‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk mendirikan pembangkit listrik kemudian memasarkan secara dengan segera terhadap penduduk melalui jaringan transmisi PLN.

Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dalam mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang tersebut penting bagi negara lalu yang dimaksud menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang mana berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan secara terintegrasi.’

Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang dimaksud diusulkan pemerintah masih dibahas juga belum menemukan kesepakatan. Secara terang serta tegas, Mulyanto menolak juga memohon pembahasan diadakan di area tingkat rapat kerja.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, serta Konservasi Tenaga (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, juga Konservasi Tenaga (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Daya Baru lalu Daya Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.

Dikatakan Eniya, pihaknya dengan Komisi VII DPR RI telah dilakukan mengeksplorasi seluruh pasal pada RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah lama selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang digunakan belum mencapai kesepakatan.

“Prosesnya sudah, pasukan sinkronisasi serta kelompok perumus telah mengkaji 63 pasal, yang dimaksud telah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru serta 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang tersebut terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Dunia Pers di dalam Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).

Related Articles

Back to top button